Tidak tanggung - tanggung, gugatan yang dilayangkan sebesar dua ratus sepuluh juta rupiah ( Rp. 210.000.000,- ). Angka 210 juta rupiah itu berasal dari kerugian material 10 juta rupiah yang berasal dari harga jas tersebut. Dan 200 juta rupiah dari kerugian imaterial dengan alasan jas tidak dapat dipakai pada acara kenegaraan.
Namun, pada hari Kamis kemarin (6/10/2016), Mualimin mencabut gugatannya di PN Jaksel. Menurut keterangan, Kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sampai sekarang, Dirjen HAM Mualimin Abdi belom bersedia memberikan keterangan. Saat ditemui oleh wartawan, beliau mengelak dengan alasan sedang ada rapat.